Di Batanghari, 12 Sapi Terindikasi PMK Disembelih Paksa
Berita daerah | 15 Juni 2022, 13:27 WIBWali Kota Jambi Syarif Fasha menjelaskan, setiap hewan ternak yang masuk harus melampirkan surat layak atau sehat dari instansi terkait yakni Dinas Kesehatan kabupaten asal ternak. Kemudian, hewan yang dibawa ke Kota Jambi dilaporkan ke Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Jambi.
Selanjutnya, dinas dan satgas akan mendatangi pemasok untuk melakukan pemeriksaan hewan. Jika dinyatakan sehat sesuai rekomendasi maka hewan ternak tersebut layak dikeluarkan. Namun, jika terindikasi mengidap PMK maka akan cepat dipisahkan.
Untuk pemotongan, wajib dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH) Dinas Pertanian dan Peternakan.
Jika ingin melaksanakan pemotongan di luar RPH akan didampingi tim RPH sehingga saat perayaan kurban, semua hewan kurban sudah melalui pemeriksaan tim Satgas Dinas Pertanian dan Peternakan, dan akan didistribusikan ke masing masing masjid atau komunitas.
"Tidak boleh ada kelompok atau komunitas yang membeli sapi, kambing, dan kerbau tanpa sepengetahuan satgas. Jelas ada sanksinya," katanya.
Dia menyebutkan pelaku usaha penyuplai hewan kurban juga sudah menyatakan siap bekerja sama dan hewan ternak siap diperiksa. Jika ada pelaku usaha yang tidak koperatif maka tidak diizinkan melakukan transaksi jual beli daging di masa hewan itu mengidap PMK.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Antara