Kepala Dusun di Ngawi yang Nikahi Remaja 16 Tahun Jadi Tersangka, 2 Hari Kawin Langsung Beri Talak
Kriminal | 14 Juni 2022, 17:10 WIB"Bapaknya ikut datang, tapi disuruh keluar. Tahu-tahu masuk lokasi sudah sah begitu saja," katanya.
Kabar mengejutkan kemudian datang. Hartini menyebut, dua hari usai dinikahi oleh kasun itu, putrinya langsung dijatuhi talak.
Baca Juga: Kebenaran Nikah Siri dengan Alyssa Daguise Terungkap, Buku Nikah Al Ghazali Ternyata Properti Film
"Setelah dinikahi secara siri, 2 hari kemudian ditalak. Ibu siapa tidak nelangsa tahu anaknya seperti itu," kata dia.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 81 (1) atau Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000," ucap Winaya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com