> >

Emosi Kandang Ayamnya Dipukuli, ASN di Nunukan Tak Terima dan Kejar Dua Bocah Pakai Parang

Kriminal | 14 Juni 2022, 18:53 WIB
Ilustrasi PNS atau ASN. (Sumber: Tribunnews.com)

NUNUKAN, KOMPAS.TV - Seorang pria berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara berinisial AS (53) menjadi tersangka usai diduga melakukan tindak pengancaman.

AS dilaporkan melakukan pengancaman kepada dua anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) menggunakan sebilah parang.

Mulanya, warga Kampung Rambutan RT 002, Nunukan Tengah tersebut melihat dua anak tetangga yang tengah memukuli kandang ayamnya. AS menduga, anak-anak tersebut sedang memukul ayamnya.

"Dia mengira anak-anak tetangganya memukuli ayamnya, sehingga dia marah dan mengamuk," jelas Kapolsek Nunukan Kota AKP Ridwan Supangat, Selasa (14/6/2022) dikutip dari Kompas.com.

AS yang tak terima dengan perlakuan dua anak itu lantas merebut kayu yang digunakan untuk memukul kandang dan melemparkannya ke arah bocah tersebut.

Baca Juga: Ini Bedanya PNS dan PPPK Walaupun Sama-Sama ASN

Dua bocah yang terkejut dengan amarah AS langsung melarikan diri dan tak terkena lemparan kayu. Namun, AS malah tambah marah.

"Lemparannya meleset, emosinya kian memuncak. Ia masuk ke rumah mengambil parang dan mengejar dua bocah anak tetangganya," jelas Ridwan mengisahkan kronologi peristiwa yang terjadi Mei 2022 silam itu.

AS kemudian mencari-cari anak-anak tersebut. Tetangga yang melihat kejadian itu kemudian membujuk AS agar dapat mengendalikan emosinya.

"Sambil membawa parang, AS terus bertanya keberadaan dua anak kecil itu ke sejumlah orang," lanjut Ridwan.

Tetangga yang ketakutan dengan emosi AS lalu menghubungi pihak orang tua kedua anak itu. Lantaran khawatir akan keselamatan anak mereka, orang tua para bocah pun kemudian melapor ke kepolisian.

Baca Juga: Heboh Parkir Liar di Tebet Eco Park, Dishub DKI Bakal Angkut Sepeda Motor Pakir Sembarangan

"Akhirnya orang tuanya datang ke polisi untuk membuat laporan. Ini menyangkut keselamatan anak karena AS cukup emosional dan ditakutkan melakukan tindakan di luar kendali," tambahnya.

Kini AS berada di tahanan Polsek Nunukan Kota. Polisi menyangkakan pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU