WN Jepang Lawan Dua Jambret di Tambora dan Kena Sabet Celurit Pelaku, Ini Kronologinya
Kriminal | 14 Juni 2022, 14:36 WIBKemudian, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah menerima laporan terkait aksi tersebut.
Alhasil, keduanya ditangkap saat sedang bekerja sebagai juru parkir di Jl. Kemukus, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat pada hari yang sama.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV