> >

Polisi Ungkap Peredaran Pupuk Subsidi Ilegal di Trenggalek, Dapat dari Pedagang Keliling

Kriminal | 13 Juni 2022, 19:15 WIB
Polisi menangkap pria berinisial M (46) warga Desa Ngadisoko, Kecamatan Durenan, Trenggalek, Jawa Timur, atas kasus dugaan peredaran pupuk bersubsidi ilegal. (Sumber: Kompas.com/Slamet Widodo)

TRENGGALEK, KOMPAS.TV – Seorang pria berinisial M (46) warga Desa Ngadisoko, Kecamatan Durenan, Trenggalek, Jawa Timur, menjadi tersangka kasus peredaran pupuk bersubsidi ilegal.

Pihak Kepolisian resor (Polres) Trenggalek mengungkap kasus itu pada Senin (13/6/2022) dan menyita ratusan karung pupuk bersubsidi berbagai jenis.

Polisi menetapkan M sebagai tersangka karena diduga sengaja menjual pupuk subsidi dengan harga yang lebih mahal.

Wakapolres Trenggalek Kompol Haryanto mengatakan, M menjual pupuk bersubsidi dengan harga yang jauh lebih mahal daripada harga yang telah ditetapkan.

“Pelaku M, menjual kembali pupuk bersubsidi jauh di atas harga ecer tertinggi (HET) yang telah ditentukan,” kata dia.

Menurutnya, pelaku menjual pupuk subsidi tersebut pada petani dengan harga Rp 200.000 per karung.

Baca Juga: Untuk Meraup Untung Berlipat, Para Pelaku Mengemas Ulang 279,45 Ton Pupuk Bersubsidi

Padahal, harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar Rp 112.500 per karung.

“Pelaku menjual pupuk subsidi seharga Rp. 200.000,” terang Haryanto.

Pengungkapan kasus itu, lanjut Haryanto, berawal dari informasi masyarakat di wilayah kecamatan Durenan.

Setelah menerima informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Trenggalek menyelidiki dan memeriksa seorang petani yang membeli pupuk di kios tersangka.

Polisi kemudian menggeledah kios pelaku dan menemukan 313 karung pupuk bersubsidi berbagai jenis.

Pupuk yang disita polisi terdiri dari 18 sak Urea, 17 sak SP-36, 52 sak ZA, 32 sak NPK, dan 194 sak Petroganik.

“Seluruh pupuk tersebut memiliki berat masing-masing 50 Kilogram per kantong. Kecuali pupuk jenis petroganik. Per kantong seberat 40 kilogram,” ujar Haryanto.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyalahgunaan 279 Ton Pupuk Bersubsidi Ilegal di Jawa Timur! Siapa Dalangnya?

Menurutnya, M memperoleh pupuk bersubsidi itu dari seorang pedagang keliling yang diduga berasal dari Tulungagung.

“Pupuk tersebut didapat tersangka dari pedagang keliling, kemungkinan dari Tulungagung,” terang Haryanto.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU