Enam Tahun Buron Kasus Penggelapan Uang Perusahaan, Pria Berusia 30 Tahun Dibekuk Polisi
Kriminal | 12 Juni 2022, 13:10 WIBOleh tersangka, uang setoran itu justru digunakan untuk keperluan pribadi, totalnya mencapai Rp 626.130.347.
"Aksi tersangka diketahui setelah dilakukannya audit internal. Sehingga ditemukan adanya kejanggalan keuangan," kata AKBP Rahmad dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (9/6/2022).
AKBP Rahmad mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya.
Baca Juga: Temukan Modus Penggelapan CPO ke Luar Negeri, MAKI Desak Kemendag Audit Izin Persetujuan Ekspor
Uang hasil penggelapan tersebut juga digunakan oleh pelaku untuk membeli aset rumah.
Kini tersangka dijerat Pasal 374 KUH Pidana tentang Penggelapan dalam Pekerjaan atau Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Pengakuan tersangka, uang hanya digunakan untuk keperluan pribadi. Tetapi akan kami telusuri lebih dalam, ke mana saja aliran dana tersebut," ujarnya menjelaskan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Tribunnews.com