> >

Ayah Berutang Rp82 Juta, Anak di Tasikmalaya Diculik Penagih Utang Sebagai Tebusan

Kriminal | 8 Juni 2022, 22:08 WIB
Ilustrasi Penyekapan (Sumber: Tribunnews.com)

Setelah menerima laporan tersebut, pada Selasa (7/6/2022) personel Satreskrim Polsek Tasikmalaya berupaya menyelamatkan korban.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan, saat diamankan pelaku tepergok sedang memakai narkoba.

E kemudian digiring ke Mapolres Tasikmalaya bersama sejumlah barang bukti, seperti peluru, borgol dan berbagai jenis senjata tajam.

“Saat dilakukan penggeledahan, kita temukan 19 senjata tajam berbagai ukuran, 1 buah double stik, 5 peluru masih aktif, 2 buah borgol dan 1 buah kapak di rumah pelaku," urai Rimsyahtono, dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/6/2022).

Rimsyahtono menambahkan, motif kasus ini karena pelaku ingin menjadikan korban sebagai tebusan.

Ini karena E sudah berulang kali menagih utang namun tak berhasil bertemu ayah korban.

Baca Juga: Polisi Temukan Bukti Video Kekerasan Seksual, Pelaku Penculikan Anak di Bogor Tak Berkutik

"Pelaku dikenakan Pasal 328 KUHPidana tentang penculikan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," tandas Rimsyahtono.

Saat ini korban mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim karena mengalami trauma.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU