> >

Kronologi Anggota TNI Ditangkap karena 2 Kali Jual Amunisi ke KKB, Raup Untung Rp2 Juta

Hukum | 8 Juni 2022, 20:55 WIB
Ilustrasi peluru penembakan. Seorang anggota TNI bernama Praka Asben Kurniawan Gagola ditangkap karena diduga menjual amunisi kepada pihak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). (Sumber: TribunJateng.com)

"Dari keterangan FS (Fabianus Sani), maka anggota (kita) menjemput JS (Jhon Sandegau) untuk dimintai keterangan,” ucap Herman.

“Secara kebetulan, saat itu oknum AKG (Asben Kurniawan Gagola) berada di rumah JS, sehingga keduanya langsung dibawa untuk pemeriksaan."

Baca Juga: Evakuasi Korban Helikopter Jatuh di Mimika, 10 Orang Selamat dan 1 Hilang

Herman mengatakan dalam pemeriksaan, Jhon mengakui telah menerima titipan amunisi sebanyak 10 butir peluru dari Praka Asben.

Berdasarkan pengakuan Jhon, kata Herman, transaksi jual beli amunisi itu dilakukan sebanyak dua kali. Masing-masing 5 butir peluru diserahkan dalam transaksi tersebut.

"Transaksi dilakukan sebanyak dua kali. Transaksi pertama sebanyak 5 butir, transaksi kedua sebanyak 5 Butir," kata Herman, Rabu (8/6).

Baca Juga: Ketahuan Jual Amunisi ke KST Papua, Oknum TNI Ini Dibekuk oleh Polisi!

Sementara itu, Herman menambahkan Praka Asben saat diinterogasi mengakui telah menjual amunisi tersebut kepada Fabianus dengan cara menitipkannya kepada John.

Dari pengakuan Praka Asben pula, Herman menyebut, amunisi yang diperjualbelikan itu didapat dari peninggalan Satgas Yonif 501 yang diambil di Pos Holomama sebanyak 50 butir.

Setelah diperiksa dan mengakui perbuatannya, para tersangka kemudian diterbangkan ke Nabire untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Seorang Anggota KKB Menyamar dan Coba Tembak Aparat, Gagal karena Target Dengar Suara Kokang Senjata

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU