Desa Banyubiru di Jateng Jadi Pionir Antikorupsi Nasional, Ganjar: 7.808 Desa Lainnya Menyusul
Peristiwa | 7 Juni 2022, 16:00 WIBData dari Kementerian Keuangan, katanya, pemerintah telah mengeluarkan anggaran negara ke desa-desa di Indonesia senilai Rp468 triliun dan dari anggaran itu telah terjadi penyelewengan.
"Setidaknya ada 601 perkara korupsi yang melibatkan 688 kepala desa atau perangkat desa yang menjadi tersangka, angka ini harus kita hentikan. Tidak boleh lagi ada kades dan perangkat yang melakukan praktik korupsi," ujarnya.
Oleh karena itu, KPK menginisiasi pembentukan program desa antikorupsi ini sebagai langkah untuk mengantisipasi merebaknya praktik korupsi di tingkat desa, meskipun yang dijadikan pilot project hanya 10 desa di 10 provinsi, pihaknya berharap desa-desa yang lain mengikuti.
"Semangat antikorupsi ini tidak boleh padam. Indonesia harus bebas dari korupsi. Mari kita wujudkan desa bebas korupsi untuk mencapai Indonesia bersih dari korupsi," katanya.
Untuk diketahui, hari ini, Selasa (7/6), KPK meluncurkan Percontohan Desa Antikorupsi 2022 di Gowa, Sulawesi Selatan dan memilih 10 desa sebagai pionir, di antaranya Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang (Jawa Tengah), Desa Kamang Hilia, Kabupaten Agam (Sumatera Barat), Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran (Lampung), Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung (Jawa Barat).
Kemudian, Desa Sukojati, Kabupaten Banyuwangi (Jawa Timur), Desa Kutuh, Kabupaten Badung (Bali), Desa Kumbang, Kabupaten Lombok (NTB), Desa Detusuko Barat, Kabupaten Ende (NTT), Desa Mungguk (Kalimantan Barat), dan Desa Pakatto, Kabupaten Gowa (Sulawesi Selatan).
Baca Juga: KPK Pilih Panggungharjo Bantul sebagai Desa Antikorupsi Pertama di Indonesia, Ini Kriterianya
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV