> >

Runtutan Kasus Pengeroyokan Bryan Yoga di Holywings Sampai Kasus Dialihkan ke Polda DIY

Peristiwa | 7 Juni 2022, 07:09 WIB
Kuasa hukum Bryan Yoga Kusuma menunjukkan luka-luka yang dialami Bryan dalam konferensi pers, Senin (6/6/2022) sore. (Sumber: Kompas.id/Haris Firdaus)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak keluarga Bryan Yoga Kusuma meminta Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mengambil alih penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di Holywings dari Kepolisian Resor Sleman. Alasannya, diduga ada oknum polisi yang turut menganiaya.

”Kami berharap betul-betul ada keadilan bagi keponakan kami (Bryan). Para pelaku yang melakukan pelanggaran dan kekerasan terhadap keponakan saya bisa diusut secara tuntas dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata perwakilan keluarga Bryan, Anung Prajotho, dalam konferensi pers, Senin (6/6/2022) sore, di Yogyakarta, dilansir dari Kompas.id.

Untuk mengetahui lebih jelas, berikut fakta-fakta yang diungkapkan dari Kuasa Hukum Bryan Yoga;

  • Dialihkan ke Polda DIY

Kuasa hukum Bryan, Duke Arie Widagdo menyampaikan, berdasarkan informasi yang diperoleh tim kuasa hukum, kasus penganiayaan Bryan yang semula ditangani Polres Sleman diminta untuk diambil alih oleh Polda DIY atas permintaan pihak keluarga dan korban.

Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan karena ada anggota Polres Sleman yang diduga terlibat dalam penganiayaan Bryan.

”Karena peristiwanya ini salah satunya di Polres Sleman dan pelakunya juga ada beberapa dari anggota Polres Sleman, kami dari pihak keluarga dan korban ingin kasusnya ditarik ke polda. Ini untuk menghindari konflik kepentingan,” ungkap Duke dalam kesempatan yang sama.

  • Anggota Polres Sleman terlibat

Dalam rekaman video yang ditunjukkan tim kuasa hukum, Bryan mengaku dikeroyok sekitar 20 orang. Bryan juga menyebut, sebagian orang yang ikut mengeroyok dirinya itu merupakan polisi.

”Saya dikeroyok sekitar 20 orang yang beberapa di antaranya merupakan anggota polisi. Saya dipukuli, dijatuhkan, dan dibenturkan ke aspal hingga babak belur,” katanya.

  • Saling kenal

Duke memaparkan, Bryan dan sejumlah temannya datang ke Holywings Jogja pada Jumat sekitar pukul 23.30. Lalu pada Sabtu sekitar pukul 02.00, Bryan terlibat perkelahian dengan seorang pria dengan inisial KN.

”Ada provokasi terlebih dahulu yang dilakukan oleh saudara KN. Kemudian terjadilah perkelahian di lapangan parkir Holywings,” katanya.

Duke pun mengungkapkan, Bryan dan KN sebenarnya saling mengenal. Keduanya lalu bertemu secara tak sengaja di Holywings Jogja.

Cekcok di antara keduanya terjadi karena KN ingin bergabung dengan rombongan Bryan di Holywings Jogja. Namun, karena sedang bersama rekan bisnisnya, Bryan melarang KN bergabung.

”Kalau yang saya dapat dari Bryan, dia kenal sama KN. Kalau enggak salah mereka teman lama, kemudian enggak sengaja ketemu di Holywings,” kata Duke. Kejadian itu kemudian berujung pada perselisihan dan perkelahian antara Bryan dan KN.

  • Dibawa ke polres

Usai pengeroyokan di Holywings, Bryan dibawa ke kantor Polres Sleman. Namun, Duke menyebut, saat berada di Polres Sleman, Bryan justru dianiaya.

”Setelah kejadian di depan Holywings itu, dia dibawa ke Polres Sleman untuk dimediasi kalau tidak salah. Kemudian sampai di sana justru dianiaya. Di sini yang kami kecewa,”  ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan Bryan dan temannya, ada oknum anggota Polres Sleman yang ikut melakukan pemukulan terhadap Bryan.

Duke juga menyebut, karena mendapat tindakan penganiayaan, Bryan kemudian lari keluar dari kantor Polres Sleman untuk meminta pertolongan.

”Bryan ini lari minta pertolongan. Bukan melarikan diri karena seolah-olah melakukan kejahatan, tapi dia melarikan diri minta pertolongan karena ada pemukulan dan penganiayaan,” ujarnya.

Saat lari keluar dari kantor Polres Sleman itu, Bryan ditabrak mobil yang sedang melintas. Akibat tabrakan itu, Bryan kemudian tidak sadarkan diri. Bryan krmudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga: Buntut Penganiayaan di Holywings Jogja, Dua Anggota Polisi Segera Disidang Etik

  • Dua anggota Polri disidang etik

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah DIY Komisaris Besar Yuliyanto menyatakan, mulai Senin sore, kasus dugaan penganiayaan terhadap Bryan telah diambil alih Polda DIY.

Disebutkan pula, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY telah memeriksa 17 orang terkait kasus tersebut.

Dari 17 orang itu, 4 orang merupakan warga umum dan 13 lainnya anggota Polri. Setelah pemeriksaan dilakukan, petugas Propam Polda DIY melakukan gelar perkara.

Berdasarkan hasil gelar perkara, dua anggota Polri berinisial AR dan LV diduga melanggar kode etik. Keduanya merupakan perwira di Polres Sleman dan dalam waktu dekat akan menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri.

Yuliyanto menyebutkan, ada beberapa jenis hukuman untuk anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Ancaman hukuman terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Ancaman hukuman lainnya adalah demosi, yakni dipindah ke jabatan lebih rendah.

Namun, Yuliyanto enggan merinci jenis pelanggaran yang diduga dilakukan dua polisi itu. ”Jenis pelanggaran dua anggota itu nanti pada saat sidang akan disampaikan,” katanya.

Baca Juga: Pihak Keluarga Tegaskan Bryan Yoga Kusuma Minta Pertolongan, Bukan Melarikan Diri dari Polres Sleman

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU