> >

Tak Sesuai Syarat Impor, KKP Segel 4,7 Ton Ikan Asal Tiongkok dan Malaysia

Hukum | 7 Juni 2022, 03:05 WIB
Sebanyak 4,748 ton ikan impor asal Tiongkok dan Malaysia disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Batam, Kepulauan Riau. (Sumber: Dok KKP)

“Sedang kami dalami posisi kasusnya dan tidak menutup kemungkinan kami akan kembangkan lebih lanjut," terang Adin.

Baca Juga: Berpenyakit Hingga Terlarang, Ikan Impor Asal Jepang dan Kolombia Dimusnahkan

Diingatkan Adin, Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Trenggono telah mengeluarkan kebijakan di bidang importasi komoditas perikanan untuk mengedepankan perlindungan industri perikanan dalam negeri, dan menjaga stabilitas harga ikan untuk nelayan.

Adapun kebijakan tersebut berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021, dengan salah satunya mengatur Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) termasuk bagi usaha importasi komoditas perikanan. (Riky Ramahdoni)

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU