> >

Polisi Tapanuli Utara: Seorang Dosen Jadi Tersangka Cabuli Mahasiswa, Terancam 5 Tahun Penjara

Kriminal | 5 Juni 2022, 11:26 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada laki-laki. (Sumber: Google/Net)

TAPANULI UTARA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan seorang dosen institut di wilayah Tarutung berinisial NTL (33), sebagai tersangka pencabulan terhadap seorang mahasiswanya, KS.

Penetapan NTL sebagai tersangka disampaikan Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W Baringbing, Sabtu (4/6/2022).

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Baringbing.

Ia menjelaskan penetapan NTL sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti kuat usai memeriksa terhadap sejumlah saksi.

Kata Baringbing, penyidik menjerat NTL dengan Pasal 292 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga:

Sebelumnya, NTL dilaporkan oleh KS, mahasiswa yang menjadi korban pencabulan ke Polres Tapanuli Utara pada 25 Mei lalu.

Berdasarkan keterangan KS, polisi mengatakan peristiwa pencabulan tersebut terjadi Rabu (28/4) lalu sekira pukul 22.00 WIB.

Perbuatan itu dilakukan terduga pelaku di rumah NTL di Silangkitang, Kecamatan Sipoholon.

"Selama ini dia indekos di rumah NTL karena dirinya warga luar daerah Tapanuli Utara (Taput)," Baringbing, Rabu (31/5).

Kata Baringbing, saat kejadian pelaku awalnya mengajak korban tidur bareng. Alasannya, malam itu disebut malam terakhir pelaku tinggal di tempat itu dan akan berangkat ke Tebingtinggi.

"Malam ini kita tidur sama ya, karena aku satu minggu ini pulang ke Tebing. Hanya malam ini lah terakhir kita tidur sama," kata Baringbing menirukan ucapan KS.

Baca juga: 216.000 Anak Mayoritas Laki-Laki Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gereja Katolik Prancis

Ajakan pelaku pun awalnya ditolak oleh korban, namun pelaku terus membujuk dan merayu.Korban akhirnya termakan bujuk rayu karena merasa berutang budi kepada dosennya tersebut karena pelaku yang memperjuangkan korban di kampus supaya mendapat beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Pada malam itulah pelaku disebut memeluknya dan melakukan perbuatan asusila.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU