Polisi Tapanuli Utara: Seorang Dosen Jadi Tersangka Cabuli Mahasiswa, Terancam 5 Tahun Penjara
Kriminal | 5 Juni 2022, 11:26 WIBTAPANULI UTARA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan seorang dosen institut di wilayah Tarutung berinisial NTL (33), sebagai tersangka pencabulan terhadap seorang mahasiswanya, KS.
Penetapan NTL sebagai tersangka disampaikan Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W Baringbing, Sabtu (4/6/2022).
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Baringbing.
Ia menjelaskan penetapan NTL sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti kuat usai memeriksa terhadap sejumlah saksi.
Kata Baringbing, penyidik menjerat NTL dengan Pasal 292 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga:
- Mahasiswa di Tapanuli Laporkan Dosen ke Polisi atas Kasus Pencabulan, Berawal Diajak Tidur Bareng
- Polisi Imbau Laki-Laki yang Alami Pelecehan Seksual Jangan Malu Melapor
Sebelumnya, NTL dilaporkan oleh KS, mahasiswa yang menjadi korban pencabulan ke Polres Tapanuli Utara pada 25 Mei lalu.
Berdasarkan keterangan KS, polisi mengatakan peristiwa pencabulan tersebut terjadi Rabu (28/4) lalu sekira pukul 22.00 WIB.
Perbuatan itu dilakukan terduga pelaku di rumah NTL di Silangkitang, Kecamatan Sipoholon.
"Selama ini dia indekos di rumah NTL karena dirinya warga luar daerah Tapanuli Utara (Taput)," Baringbing, Rabu (31/5).
Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV