Terbukti Terima Suap, Bupati Probolinggo Nonaktif Divonis 4 Tahun Penjara
Hukum | 3 Juni 2022, 04:15 WIBAtas vonis tersebut Puput Tantriana dan suami Hasan Aminuddin menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU KPK.
Selanjutnya kami ke depannya akan kami pikir-pikir dahulu," ujar JPU KPK Wawan Yunarwanto.
Baca Juga: Selewengkan Dana Bantuan Kementan, Anggota DPRD Probolinggo Fraksi PKB Jadi Tersangka Korupsi
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara