Polisi Tangkap 3 Pelaku Begal di Depok, Ini Modusnya
Kriminal | 2 Juni 2022, 18:15 WIBBaca juga: Diduga Selingkuh dengan Warga, Kades yang Baru Dilantik di Sumut Diberhentikan Sementara
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 2 unit ponsel merek Samsung dan Realme, 1 buah dompet dan 1 unit sepeda motor.
Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat mereka dengan pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.
"Dimana untuk pasal 365 KUHP ini ancaman pidananya 9 tahun, kemudian Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," tutur Zulpan.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV