Diduga Selingkuh dengan Warga, Kades yang Baru Dilantik di Sumut Diberhentikan Sementara
Peristiwa | 2 Juni 2022, 10:48 WIBDELISERDANG, KOMPAS.TV - Kepala Desa Perdamean berinisial THS (53) diberhentikan sementara oleh Bupati Deliserdang, Sumatera Utara, Ashari Tambunan.
THS diberhentikasn lantaran diduga selingkuh dengan istri seorang pengurus masjid, berinisial JS.
Pemberhentian itu berdasarkan SK Bupati nomor 510 tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Perdamean.
"Ia sudah ada LHP nya dan itulah yang menjadi dasar keputusan Bupati. Hasilnya dia diberhentikan sementara,"ucap Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang, Edwin Nasution Rabu, (1/6/2022), dikutip dari Tribunnews.
Edwin mengaku semenjak kasus perselingkungan itu mencuat, warga melakukan unjuk rasa ke kantor bupati. Bahkan, kasus tersebut juga sempat menjadi atensi Bupati.
Baca juga: Akibat Nikah Dua Kali, Anggota Polisi di Pulau Buru Dipecat Tidak Hormat
Edwin menyebutkan pihaknya langsung melakukan tindaklanjut. Sebab, perbuatan THS dinilai telah meresahkan banyak masyarakat.
" Dia sudah kita panggil dan periksa. Ya dia datang (apakah dia mengakui perbuatannya?) kalau itu kode etik pemeriksaan lah. Tapi yang jelas dapat diyakinilah apa yang diduga selama ini dan itu telah membuat keresahan di masyarakat," ucap Edwin.
Edwin menambahkan apa yang dilakukan THS sudah melanggar apa yang tertuang dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Bupati.
Menurut Edwin, setiap kepala desa sudah selayaknya menjadi pamong dan contoh yang baik untuk masyarakatnya.
Baca juga: Anggota DPRD Ini Simpan Uang Rp1,2 M di Gudang karena Takut dengan Istri, Apes Malah Dicuri Tetangga
Baru Dilantik
THS diberhentikan pada 1 Juni 2022, tidak berselang lama usai dilantik sebagai kepala desa.
Ia bahkan sempat merayakan dan mendapatkan ucapan selamat dari para keluarga usai dilantik kembali menjadi Kades untuk periode ketiganya pada 20 Mei lalu.
Dari salah satu akun Facebook warga terlihat kalau pada 20 Mei lalu ia sempat berfoto gagah dengan didampingi istri dan para keluarganya yang lain menggunakan pakaian seragam Kepala Desa.
Sementara itu, HS, pengurus masjid yang istrinya diduga berzina dengan THS merasa bersyukur pejabat desa itu diberhentikan sementara.
HS awalnya mengaku tidak tahu jika Kades Perdamean itu sudah diberhentikan.
Ia merasa bersyukur, setelah tahu THS diberhentikan sementara.
"Ya alhamdulillah kalau seperti itu. Permintaan masyarakat kan juga begitu. Dia jangan menjabat lagi," kata HS.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pria Dalam Karung di Tangerang Ditangkap, Ini Motifnya
HS mengatakan, bahwa dirinya merasa malu atas kejadian ini.
HS sudah berupaya memendam rasa sakit di hatinya demi mempertahankan rumah tangganya bersama JS, istri yang dizinahi Kades Perdamean.
Tapi belakangan, JS malah tetap melanjutkan hubungan terlarangnya dengan THS.
"Kalau ditanya malu, dia malu, saya pun lebih malu," kata HS.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV