Dua CPNS Kota Solo Pilih Mengundurkan Diri, Diduga karena Gaji Tak Sesuai Ekspektasi
Peristiwa | 1 Juni 2022, 17:46 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Sebanyak dua calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Solo, Jawa Tengah tercatat mengundurkan diri, diduga karena gaji yang tidak sesuai ekspektasi.
"Kalau ditanya kemarin ya prinsipnya apa ya, tidak sesuai dengan ekspektasinya atau apa, (gaji) mungkin ya," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo Dwi Ariyatno seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (1/6/2022).
Ditanya terkait sanksi, lebih lanjut Dwi menjelaskan bahwa pengunduran dua CPNS itu dilakukan seusai pengumuman atau sebelum menerima Surat Keterangan (SK) pengangkatan. Sehingga, ia memastikan, keduanya tidak mendapatkan sanksi.
"Kemarin yang dikatakan BKN (Badan Kepegawaian Negara), kalau ada CPNS yang sudah mendapat SK pengangkatan (lalu) mundur, itu kena sanksi. Tapi kalau sejak diumumkan sebelum pengangkatan masih pemberkasan, mundur tidak kena sanksi," paparnya.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Menurun, Tak Sesuai Cara Kerja Milenial dan Gen Z?
Dwi mengatakan, dua CPNS yang mengundurkan diri itu bagian formasi dari tenaga kesehatan.
"Kemarin itu yang mundur dokter gigi sama psikolog klinis," jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, tahun 2021, Pemkot Solo sendiri menerima 120 CPNS.
Namun, dengan mundurnya dua CPNS, maka tersisa 118 orang.
Terkait pengunduran diri itu, Dwi mengatakan, pihaknya langsung mencari pengganti yang diambil sesuai dengan nomor urut atas saat tes CPNS.
"Saya dapat mengganti dua, diambilkan dari sesuai urutan atas," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama mengungkapkan, sanksi berupa denda juga dapat berlaku di instansi masing-masing.
Misalnya, CPNS Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp50 juta.
Sementara, CPNS yang mundur dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia disebut harus membayar sanksi sebesar Rp35 juta.
Lalu, CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN) yang mengundurkan diri pun bisa dikenakan denda hingga Rp100 juta.
"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, (dikenakan denda) sebesar Rp25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, (didenda) sebesar Rp100 juta," urai Satya Pratama.
Selain denda, diketahui aturan sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri sebagaimana tertuang dalam Pasal 54 Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, yakni tak boleh melamar lagi untuk periode 1 tahun berikutnya.
Baca Juga: CPNS Mengundurkan Diri Akan Digantikan Calon Peringkat Tertinggi Sesuai Urutan
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/TribunSolo