> >

Polisi Tangkap 4 Remaja Pelaku Klitih di Bantul, 3 Orang Berstatus Pelajar

Kriminal | 31 Mei 2022, 18:27 WIB
Ilustrasi: pelaku tersangka borgol penjara tangkap. (Sumber: Think Stock)

"DIO kami tetapkan sebagai tersangka karena perannya yang pertama sempat mendorong dan menendang sepeda motor korban yang mengakibatkan kendaraan korban terjatuh. Dia sempat melempar botol minuman keras dan pecahan mengenai korban dan mengakibatkan luka," jelas polisi.

Baca juga:

Selain melakukan kekerasan, lanjut polisi, para pelaku tersebut juga sempat mengambil barang milik korban yang tertinggal di lokasi. Barang tersebut berupa tas berisi dompet dan handphone, yang kemudian dibawa oleh pelaku.

Setelah menerima adanya laporan kejahatan itu, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil memangkap pelaku.

Tersangka Dio ditangkap pada Sabtu (28/5), sementara tiga lainnya pada Senin (30/5) malam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang (pengeroyokan) yang menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

"Juga Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," kata AKP Archye.

 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU