> >

Vonis Bebas Bandar Sabu Lukai Hati Masyarakat, Anggota DPR Pertanyakan Pemberantasan Narkoba

Hukum | 30 Mei 2022, 10:19 WIB
Ketua Umum Fordayak Kalteng Bambang Irawan saat berdemonstrasi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (27/5/2022). (Sumber: Kompas.TV/Ant )

PALANGKA RAYA, KOMPAS.TV – Vonis bebas terhadap Saleh, terdakwa bandar narkoba jenis sabu, oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dianggap tidak sesuai dengan ketegasan pemerintah atas pemberantasan narkoba yang telah gencar dilakukan.

Menurut Anggota DPR Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, vonis bebas tersebut melukai hati masyarakat di provinsi setempat.

"Keputusan majelis hakim membebaskan terdakwa bandar sabu itu, tentunya mencederai semangat pemberantasan narkotika yang digaungkan pemerintah pusat maupun daerah selama ini," ujar Agustiar yang juga Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, Senin (30/5/2022), dilansir dari Antara.

Oleh karena itu, Ia  mendorong jaksa penuntut umum melakukan kasasi. Sebab, kasasi adalah salah satu upaya hukum yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi.

Para pihak dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Tinggi kepada Mahkamah Agung (MA). Kemudian, Komisi Yudisial (KY) dapat menyelidiki untuk memastikan ada tidaknya hakim yang bermain atas putusan bebas bandar sabu tersebut.

"Tujuannya agar diketahui apakah vonis bebas itu, karena sesuatu hal atau memang putusan dikarenakan bukti dan dakwaan yang lemah," jelasnya.

Selain itu, sebagai wakil rakyat berasal dari Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila, pihaknya mendorong KY dan Badan Pengawasan (Bawas) MA agar proaktif menyelidiki putusan bebas terhadap Saleh yang bermukim di kawasan Jalan Rindang Banua atau Komplek Puntun itu.

Baca Juga: Gara-Gara Vonis Bebas Bandar Sabu, Warga Berunjuk Rasa di PN Palangkaraya Tuntut Copot Hakim

Ia juga melihat, semua pihak sangat terkejut dengan putusan hakim PN Palangka Raya, sebab tidak sesuai dengan ketegasan pemerintah atas pemberantasan narkoba yang telah gencar dilakukan.

Paradigma masyarakat terhadap peradilan di Indonesia, masih menggambarkan adanya hal negatif terhadap hakim yang memvonis bebas para bandar sabu.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU