> >

Kronologi Anggota TNI di Kalimantan Diduga Setubuhi Adik Teman Sendiri yang Masih Berusia 13 Tahun

Kriminal | 27 Mei 2022, 15:22 WIB
Ilustrasi: pelecehan seksual (Sumber: Kompas.com)

TARAKAN, KOMPAS.TV - Seorang anggota TNI berpangkat Prada berinisial AA, diduga menyetubuhi seorang remaja putri berusia 13 tahun, berinsial W. Ternyata, korban merupakan adik dari teman pelaku sendiri.

Melansir Kompas.com, pelaku diketahui berdinas di Satuan Tugas Batalyon Infanteri 613/Raja Alamdi di Tarakan, Kalimantan Utara.

Adapun kejadian tersebut terjadi pada bulan puasa lalu, Rabu (27/4/2022) sekira pukul 14.00 Wita. Keluarga korban melapor ke polisi pada 9 Mei 2022 lalu.

Wakil Kiomandan Satgas Yonif 613/RJA, Kapten Inf Mahfudz membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, saat ini kasus tersebut telah dilimahkan ke Denpom VI/3 Bulungan, untuk dilaksanakan penyidikan dan diproses sesuai hukum yang ada.

"Penyerahan kita lakukan pada 23 Mei 2022,’’ ujarnya, Rabu (25/5).

Baca juga: Pria di Bekasi Habisi Nyawa Kakak Ipar Pacarnya, Diduga Dendam Ditegur Karena Merokok

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan mediasi untuk akan menyelesaikan hal ini dengan keluarga korban. Namun, ia memastikan proses hukum tetap berjalan.

‘’Kita sudah berusaha melakukan mediasi untuk mencari jalan keluar terbaik. Proses hukum tetap berjalan,’’jawabnya.

Kronologi

Kakak korban, F, dan AA saling mengenal sejak akhir tahun 2021. Perkenalan tersebut berawal saat pelaku membeli cat di toko milik F. Keduanya kemudian saling bertukar nomor ponsel karena berasal dari satu kampung dan suku.

Pelaku ini yang ingin mengenal F lebih dekat mencoba berkomunikasi lewat chat secara lebih intens. Bahkan, sempat beberapa kali sempat ingin mengunjungi rumah kos F, tapi mendapat penolakan. Hal ini lantaran F hanya tinggal sendirian.

Keinginan pelaku berkunjung ke tempat F baru kesampaian pada Januari 2022. Saat itu, adik F yakni W dan sang ibu datang ke Tarakan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : kompas.com


TERBARU