Baru Seminggu Menginap di Rumah Anaknya, Seorang Nenek Dibunuh Cucu karena Ingin Kuasai Harta Korban
Kriminal | 27 Mei 2022, 04:35 WIBDAIRI, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial RM nekat membunuh nenek kandungnya bernama Minta Boru Siregar. Insiden pembunuhan itu terjadi pada Selasa, 24 Mei 2022.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman diwakili Kasat Reskrim AKP Rismanto Purba mengatakan, saat ini pelaku RM sudah ditangkap oleh personel Satuan Reskrim Polres Dairi.
Baca Juga: Pembunuh 19 Anak SD di Texas Buat 3 Pesan Sebelum Beraksi, Isinya Menyeramkan
Pelaku RM, kata Rismanto, ditangkap polisi di Desa Dolok Tolong, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara kurang dari 24 jam.
"Personel melakukan penyelidikan di lapangan. Pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, dengan waktu kurang 1x 24 jam berhasil menangkap pelaku RM yang merupakan cucu dari korban," kata Rismanto melalui keterangan resminya, Kamis (26/5/2022).
Rismanto mengatakan pelaku pembunuhan yakni RM merupakan warga Desa Dolok Tolong, Kabupaten Dairi. Sehari-harinya, pelaku bekerja sebagai petani.
Baca Juga: Penulis Novel "Cara Membunuh Suamimu" di Amerika Serikat Diputuskan Bersalah karena Bunuh Suaminya
"Pelaku pembunuhan itu RM, pekerjaan petani, warga Desa Dolok Tolong, Kabupaten Dairi," ujar Rismanto.
Sedangkan korban yaitu Minta boru Siregar, kata dia, merupakan warga Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Korban Minta boru diketahui baru satu minggu tinggal di Desa Dolok Tolong, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, di rumah anaknya.
Pada Selasa (24/6/2022), kata Risamanto, personel Sat Reskrim Polres Dairi mendapat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban.
Baca Juga: Tolak Pembelaan Terdakwa, Sidang Pembunuhan di PN Belopa Berakhir Ricuh
Setelah mendapat laporan itu, Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya melakukan pendalaman terhadap motif pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut.
Hasilnya, diperoleh fakta bahwa pembunuhan tersebut dilakukan pelaku untuk menguasai uang dan perhiasan milik korban.
Setelah itu, lanjut Rismanto, polisi mencari keberadaan barang bukti dan berhasil menemukan berupa sebuah kalung emas, dua buah cincin emas, dompet, dan uang tunai sebesar Rp610.000.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Jayapura Berhasil Ditangkap & Terancam 20 Tahun Penjara
Menurut Rismanto, barang bukti itu ternyata disembunyikan oleh pelaku di ladangnya yang berjarak sekitar 4 kilometer dari lokasi pembunuhan.
Ladang milik pelaku, kata Rismanto, hanya bisa ditempuh dengan cara berjalan kaki karena medan yang dilalui menanjak dan curam.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dairi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Kasat Reskrim Polres Dairi.
Baca Juga: Mengaku Membela Diri, Pembunuh Waria di Baubau ini Ditangkap Polisi
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara