> >

Polisi Ungkap Adanya Penganiayaan Sadis oleh Anak Bupati Langkat ke Penghuni Kerangkeng Manusia

Kriminal | 26 Mei 2022, 13:52 WIB
Kepolisian Daerah Sumatera Utara merekonstruksi kasus kerangkeng manusia di Aula Tribrata Polda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (25/5/2022). Polisi mengungkap adanya penganiayaan dan perdagangan orang. (Sumber: kompas.id/Nikson Sinaga)

MEDAN, KOMPAS.TV – Anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin berperan langsung dalam penganiayaan yang menewaskan salah seorang penghuni kerangkeng manusia.

”Tangan dan mata Sarianto diplakban lalu dipukul Dewa dengan broti (kayu gergajian) berukuran satu meter,” kata petugas Polda Sumut yang membacakan adegan sewaktu reka ulang di Aula Tribrata Polda Sumut, Medan pada Rabu (25/5/2022).

Diketahui, Kepolisian Daerah Sumatera Utara merekonstruksi kasus penganiayaan dan perdagangan orang di kerangkeng manusia, Rabu.  Rekonstruksi itu dilakukan bersama jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumut.

Melansir dari Kompas.id, delapan tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi itu, yakni DP, TUS, JS, IS, HRS, RG, HNS, dan SP. Sementara, Terbit tidak dihadirkan karena masih dalam masa penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Sejumlah mantan penghuni panti rehabilitasi narkoba ilegal itu dan keluarga korban juga dihadirkan sebagai saksi.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, reka ulang ini bagian dari langkah penyidik dan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas pemeriksaan sembilan saksi. 

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa soal Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat: Tak Ada Ampun bagi yang Bersalah

Penyelidikan kasus penganiayaan itu dilakukan Polda Sumut setelah KPK menemukan dua ruangan mirip penjara saat menggeledah rumah Terbit terkait kasus korupsi, pertengahan Januari 2022.

Ruangan itu dihuni 57 orang saat ditemukan. Sedikitnya 656 orang tercatat pernah menghuni panti rehabilitasi narkoba ilegal itu sejak tahun 2010.

Reka ulang berfokus menggali kasus penganiayaan yang menyebabkan tiga penghuni kerangkeng tewas, yakni Sarianto Ginting (35), Dodi Santoso (27), dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul (39).

Penyidik dan jaksa penuntut umum mendalami peran DP dalam kasus Sarianto yang meninggal hanya tiga hari setelah masuk kerangkeng pada Juni 2021.

Penyiksaan terhadap Sarianto

Saat Sarianto terhitung tiga hari menghuni panti rehab itu, DP menanyai Sarianto sebagai penghuni baru. ”Kau pakai narkoba jenis apa. Sudah berapa uang yang kau habiskan untuk beli narkoba,” kata DP kepada Sarianto, sebagaimana dibacakan oleh petugas.

Namun, Sarianto tidak mau menjawab. DP pun meminta Sarianto memanjat di jeruji besi.

Ia lalu menyuruh RG membakar plastik dan meneteskannya ke kaki dan tangan Sarianto. Sarianto tetap diam.

DP pun meminta agar tangan dan mata Sarianto diplakban. DP kemudian memukul badan Sarianto dengan broti sepanjang satu meter. RG pun ikut menghantam Sarianto dengan selang kompresor berwarna kuning.

Di tengah kondisinya yang semakin lemas, plakban di tangan dan mata Sarianto dibuka. Ia lalu dimasukkan ke dalam kolam ikan di depan kerangkeng.

Setelah beberapa lama masuk ke kolam ikan, Sarianto mengangkat tangannya dan memberi jempol. Ia lalu tenggelam di dalam kolam itu.

 DP pun meminta dua penghuni kerangkeng lain mengangkat Sarianto dari kolam. DP memeriksa denyut nadi Sarianto dan menyadari dia sudah meninggal. Kepada keluarganya, Sarianto disebut meninggal karena sakit.

Proses pengayaniayaan Bedul

Polisi juga melakukan reka ulang proses penganiayaan Bedul. Ia meninggal tujuh hari setelah masuk kerangkeng pada Februari 2017. Serta Dodi yang tewas hanya delapan jam setelah masuk panti rehab pada Februari 2018.

TUS yang di lingkungan kerangkeng disebut sebagai kepala lapas melakukan penganiayaan bersama tersangka lain.

Di hari pertama masuk kerangkeng, Bedul langsung digundul dan dianiaya oleh TUS dan tersangka lain. Ia dipukul dengan selang kompresor dan broti.

 HRS juga memukul kepala Bedul hingga terbentur keras ke tembok.

Baca Juga: Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia, 5 Anggota Polisi Disanksi Mutasi hingga Tak Terima Gaji

Sementara kronologi kematian Dodi belum direka ulang secara menyeluruh. Polda Sumut hanya membuat adegan bahwa Dodi masuk pada pagi hari dan ditemukan meninggal di dalam kerangkeng pada sore harinya.

Pengacara para tersangka, Sangap Surbakti menolak sejumlah adegan yang diminta diperankan oleh para tersangka. Itu sebabnya, penyidik meminta adegan itu diperankan pemeran pengganti.

Beberapa adegan yang ditolak adalah penganiayaan yang dilakukan DP. DP disebut berada di dapur kerangkeng dan tidak terlibat langsung dalam penganiayaan Sarianto.

”Klien kami Terang juga lupa pada peristiwa kematian Dodi. Karena itu, tidak diperagakan langsung oleh klien kami,” kata Sangap.

Sangap menyebut, para tersangka melakukan pembinaan terhadap para pencandu narkoba. Menurut dia, semua penghuni kerangkeng merupakan pencandu narkoba yang diantarkan oleh keluarga.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU