> >

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara, Semua Asetnya Terancam Disita

Hukum | 26 Mei 2022, 04:55 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin. (Sumber: Dok. Pemprov Sumsel)

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Mantan Gubernur Sumatera Selatan atau Sumsel Alex Noerdin dituntut hukuman pidana penjara selama 20 tahun dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Diketahui, Alex Noerdin terjerat kasus dugaan tindak korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Baca Juga: Anak Alex Noerdin Didakwa Terima Suap Rp2,6 Miliar, Terancam 4 Tahun Penjara

“Menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung didampingi Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam persidangan pada Rabu (25/5/2022).

Tak hanya dituntut penjara, JPU juga mewajibkan Alex Noerdin membayar uang pengganti masing-masing senilai 3,2 juta dolar AS pada kasus PDPDE Sumsel.

Lalu, senilai Rp4,8 miliar pada kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

“Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dengan ketentuan bila sebulan setelah kasus tersebut berkekuatan tetap (inkrah) belum dibayar, maka semua aset terdakwa disita, bila nilai aset itu masih kurang diganti dengan 10 tahun penjara,” ucap JPU membacakan amar tuntutan.

Baca Juga: Istri Dodi Reza Alex Noerdin akan Dipanggil KPK, Kesaksian Dugaan Korupsi di Musi Banyuasin

Menurut JPU, tuntutan hukuman tersebut diberikan sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada terdakwa yang diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP subsider UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1990 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, pada kasus pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Alex Noerdin mengatakan, dirinya melalui penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.

“Kepada hakim kami meminta waktu mempersiapkan pembelaan,” ujar dia.

Baca Juga: KPK Geledah 4 Lokasi Perkara Korupsi Dodi Reza Alex Noerdin, Ini yang Ditemukan

Majelis hakim lalu menutup persidangan tersebut. Selanjutnya, persidangan akan kembali digelar pada Kamis (2/6/2022) di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Pada persidangan sebelumnya, tim JPU menyebut menemukan adanya terjadi penyimpangan yang diduga tidak wajar pada kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel.

Karena itu, menimbulkan kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai 30.194.452,72 dolar AS.

Baca Juga: Kasus Dodi Reza Alex Noerdin, Benarkah Politik Dinasti Rawan Korupsi?

Pada saat kasus tersebut terjadi, terdakwa Alex Noerdin selain menjabat sebagai Gubernur Sumsel juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PDPDE Sumsel.

Selain Alex Noerdin, kasus ini turut menjerat tiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang selaku mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (perusahaan investor swasta).

Lalu, mantan Direktur PT PDPDE Gas, Caca Ica Saleh S selaku mantan Direktur Utama PDPDE dan mantan Direktur Utama PT PDPDE Gas.

Terakhir, terdakwa A Yaniarsyah Hasan selaku mantan Direktur PDPDE dan mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara.

Baca Juga: DPP Partai Golkar Siap Beri Bantuan Hukum untuk Dodi Reza Alex Noerdin

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU