> >

Polda Metro Tangkap Komplotan Begal di Bekasi Termasuk di Anak Bawah Umur, Begini Modusnya

Kriminal | 25 Mei 2022, 09:23 WIB
Ilustrasi: pelaku tersangka borgol penjara tangkap (Sumber: Think Stock)

"Disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman 9 tahun penjara," ujarnya

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU