> >

5 Pemuda di OKU Perkosa Siswi SMP, 3 Pelaku Tertangkap Polisi, 2 Lainnya Masih Buron

Kriminal | 24 Mei 2022, 21:07 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap anak di bawah umur. Polisi membekuk tiga pemuda di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, karena memerkosa seorang siswi SMP berusia 14 tahun. (Sumber: Shutterstock)

"Setelah empat hari disekap, korban lalu dilepas oleh para pelaku. SU pun pulang ke rumah dan menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya, sehingga kasus ini dilaporkan," ujar Syafarudin.

Berdasarkan laporn tersebut, polisi mengejar para pelaku, dan menangkap AM, DBA, dan TAH di tempat berbeda.

Mereka mengakui perbuatan tersebut dan kini sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas untuk menangkap dua pelaku lain yang kini masih buron.

Baca Juga: Perempuan Penyandang Disabilitas Diperkosa Ayah Kandung hingga Melahirkan

"Perkenalan DBA dan SU ini dimanfaatkan tersangka untuk menggilirnya. Kami masih mengejar dua pelaku lagi yang kini sudah melarikan diri," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pemuda ini terancam dikenakan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 huruf e Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak dengan penjara di atas lima tahun.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU