Motif Pelaku Teror Bom di Bank di Majalengka Terungkap, Ternyata Gara-gara Punya Utang Segini
Kriminal | 24 Mei 2022, 15:56 WIBSementara saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Polisi Soal Pelaku Teror Bom di Bank Majalengka, Ini Faktanya!
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara