Lapas Kendari Temukan Sampo Isi Sabu yang Dibawa Narapidana
Hukum | 24 Mei 2022, 14:39 WIBKENDARI, KOMPAS.TV – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu digagalkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara. Penyelundupan tersebut dilakukan dengan cara disimpan ke dalam botol sampo.
Menurut keterangan dari Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama, barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh seorang narapidana umum saat melewati pos penjaga pintu utama (P2U).
"Kejadiannya itu pada Sabtu 21 Mei sore hari. Ini narapidana kan narapidana umum, biasa dia membersihkan area kantor. Pada saat akan masuk di dalam blok dia kan melintas di P2U sebelum mesin x-ray, sehingga petugas kami lihat dia ada barang bawaannya kantong, maka dipanggil ini napi," terangnya, dikutip dari Antara, Selasa (24/5/2022).
Penjaga pintu utama lapas tersebut lalu memeriksa barang bawaan narapidana tersebut dengan membongkar isi sampo yang dituang ke sebuah piring.
Baca Juga: 41,4 Kg Sabu Senilai Rp61,2 M di Bukittinggi Diamankan Polisi, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Usai dibongkar, didapati dalam botol sampo itu terdapat tujuh pipet kecil beserta bungkusan saset kecil. Di dalam saset itu ada butiran-butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Saat ini, pihaknya tengah mendalami hal tersebut terkait dari mana barang itu didapatkan dan siapa yang mengirimkan.
"Dia mengaku dikirimkan dari tantenya. Makanya, sekarang kita lagi melakukan pendalaman untuk telusuri, termasuk di penerimaan barang, kita lagi mengecek apakah memang dia pernah menerima titipan barang atau tidak atau pakai atas nama orang lain," terang Samad.
Terkait upaya penyidikan dan penyelidikan, pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari untuk mengungkap pemasok yang diduga sabu tersebut.
"Jadi kita telusuri lewat di mana terutama petugas-petugas, apakah mereka pernah menerima itu barang dan lain sebagainya. Bukan berarti karena mereka terlibat itu tidak, kita harus telusuri di mana lewatnya ini barang masuk," ujar dia.
Baca Juga: Konsumsi Sabu Selama 1 tahun, 2 Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung Ditangkap BNN!
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara