Dua Kasus Pencabulan terhadap Anak di Jakarta dalam Sepekan Terakhir, Pelaku Tetangga Korban
Kriminal | 21 Mei 2022, 06:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Dalam sepekan tercatat ada dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Jakarta, yakni di Ciracas, Jakarta Timur dan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
Di Ciracas, korbannya adalah anak perempuan berusia 11 tahun berinisial O. Sementara di Mangga Besar, terjadi pada seorang anak berkebutuhan khusus berusia 14 tahun.
Kasus Pencabulan di Ciracas
Seorang anak perempuan berusia 11 tahun berinisial O, menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangganya, R (38), di kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.
Menurut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ciracas Kompol Jupriono, kasusnya tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur.
"Kalau pelecehan seksual yang korbannya anak ditangani Polres (Jakarta Timur)," kata Jupriono, Minggu (15/5/2022).
Sementara Ketua RT setempat, Firdaus menuturkan, kasus itu terungkap setelah keluarga korban melapor kepadanya pada Jumat petang, 13 Mei 2022.
Baca Juga: Tiga Siswi Diduga Jadi Korban Pencabulan
"Keluarga awalnya curiga karena perilaku anak ini berubah. Biasanya ceria, tiba-tiba pendiam dan murung. Ditanya kenapa sama keluarga, ceritalah korban," kata Firdaus, Minggu.
Berdasar keterangan keluarga korban, R melakukan aksi bejatnya sejak Maret hingga Mei 2022 di kontrakannya.
Namun, belum diketahui pasti bentuk pelecehan yang dilakukan, sebab korban belum bisa dimintai keterangan karena masih trauma.
Pencabulan di Taman Sari
Hampir sama dengan kasus yang terjadi di Ciracas, di Mangga besar, seorang anak berkebutuhan khusus berusia 14 tahun menjadi korban kekerasan seksual oleh tetangganya.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce di Jakarta Barat, Rabu (18/5/2022), menjelaskan hal itu.
"Perkaranya adalah perbuatan cabul terhadap anak berkebutuhan khusus disabilitas dan masih berumur 14 tahun," kata Pasma.
Pasma menyebut, pelaku berinisial D alias Bobi.
"Waktu kejadian Sabtu, 14 Mei 2022 pukul 15.00 WIB. Tersangka D alias Bobi. Anak ini dan tersangka, mereka tinggal berdekatan. Mereka sama-sama tinggal di kos-kosan komplek," kata Pasma.
Setelah pencabulan terjadi, korban mengadu kepada orang tuanya, Y, dan ditindaklanjuti dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Barat.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 e junto 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Lantaran korban masih di bawah umur, polisi juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pemulihan trauma atau trauma healing korban dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait persoalan hukum.
Y mengatakan bahwa anaknya kini mengalami trauma atas peristiwa yang dialami.
Baca Juga: Detik-Detik Polisi Amankan Kiai Dari Amukan Warga, Didugaan Kiai Lakukan Pencabulan
"Saya enggak tahu sudah berapa kali pelaku melakukannya, tapi kali ini trauma benar anak saya," kata Y kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Menurut Y, anaknya bahkan menunjukkan ekspresi ketakutan setiap ada orang yang mengetuk pintu rumahnya.
"Biasanya kalau pagi saya pulang dari pasar dia diam, jadinya di dalam saja. Kalau ada orang ketuk pintu, dia ketakutan," lanjut Y.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com