> >

Sindikat Pencuri Toko Modern Asal Jakarta Ajak Tetangga Berlibur sambil Mencuri di Yogyakarta

Kriminal | 20 Mei 2022, 16:14 WIB
Satreskrim Polres Bantul menangkap sindikat pencuri toko modern asal Jakarta. (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Bantul menangkap sindikat pencuri toko modern asal Jakarta. Mereka beraksi secara berkelompok dengan berpindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya.

Penangkapan sindikat pencuri toko modern asal Jakarta ini bermula dari kejadian pencurian di toko modern Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Sabtu (14/5/2022). Rombongan pelaku mengendarai dua mobil.

Menurut Kasatreskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha, sindikat pencuri berjumlah sembilan orang ini terdiri dari enam laki-laki dan tiga perempuan yang memiliki peran masing-masing. Mereka mencuri barang di toko modern menunggu petugas lengah.

Baca Juga: Polisi Tangkap Sindikat Pencurian Motor, 23 Tersangka Beserta Barang Bukti Berhasil Diamankan

Pelaku berinisial DH dan MF yang berperan sebagai pengawas situasi, VK sebagai pengambil barang curian. Lalu IW, YF, AF ,YY sebagai pembawa tas yang digunakan untuk membawa barang hasil curian serta EA dan RF yang berperan sebagai sopir mobil.

“Satpam di toko mengecek barang menemukan kejanggalan, saat CCTV diperiksa ternyata ada dugaan pencurian kawanan itu,” ujarnya, Sabtu (20/5/2022).

Pegawai toko pun melaporkan kejadian itu ke polisi. Polres Bantul menyelidiki kasus ini dan menangkap sindikat pencuri toko modern asal Jakarta ini di sebuah hotel Yogyakarta.

Berdasarkan pemeriksaan, mereka sudah menjalankan aksinya di Jawa Barat dan Sumatra. Barang-barang yang jadi sasaran pencurian adalah kebutuhan sehari-hari, seperti sabun, pasta gigi, pelembab kulit, pembersih muka, dan hand sanitizer.

“Barang-barang yang dicuri itu kembali mereka jual kepada pengecer di pasar tradisional wilayah Jakarta dengan harga lebih murah, hasil penjualan dibagi rata,” ucap Archye.

DH (46), salah satu perempuan anggota sindikat pencuri toko modern mengaku mengajak tetangga-tetangganya untuk mencuri. Mereka berangkat dari Jakarta ke Yogyakarta memakai mobil sewa sejak tiga bulan lalu.

Ia sengaja datang ke Yogyakarta untuk beraksi sekaligus berlibur. Mereka memilih toko modern yang ramai pengunjung sehingga aksinya tersamarkan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Modus Pecah Kaca

“Baru tiga tempat (toko modern) di Yogyakarta,” tuturnya.

Sindikat pencuri toko modern asal Jakarta ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU