> >

Komnas HAM: Kasus Paniai Perlu Dikawal agar Proses Hukumnya Adil

Hukum | 20 Mei 2022, 12:58 WIB
Warga Papua menuntut penyelesaian kasus Paniai Berdarah pada Senin, 15 Desember 2021. (Sumber: Warta Kota/Henry Lopulalan)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan proses hukum kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Indonesia, termasuk di Paniai, Papua, perlu dikawal para tokoh dan aktivis HAM.

"Supaya proses hukumnya itu benar-benar adil, terutama bagi korban dan keluarga korban," terang Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Jumat (20/5/2022), dikutip dari Antara.

Penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Indonesia yang telah berlangsung sejak 20 tahun terakhir, dinilai stagnan.

Saat ini, menurut Taufan, terduga pelaku pelanggaran HAM di Paniai yang telah ditetapkan baru seorang perwira penghubung. Namun, terduga pelaku itu dinilai bukan pelaku utama.

Taufan menyebut, hal itu belum sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM. Ia berharap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dapat memenuhi rekomendasi tersebut.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Seorang Purnawirawan TNI sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran HAM di Paniai Papua

Menurut dia, para aktivis HAM, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, dan berbagai pihak lain pun dapat turut mengawasi serta memberikan dorongan agar penegakan hukum terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai berlaku adil.

Taufan menilai, apabila terduga pelaku yang direkomendasikan Komnas HAM tersebut dihukum, hal itu membuka jalan bagi penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat lain.

"Saya kira kasus lain akan menyusul, misalnya Trisakti, Semanggi, dan lain-lain," tuturnya,

Oleh karena itu, kata dia, apabila ada anggapan atau pandangan bahwa baru satu kasus yang naik ke penyidikan, maka sebetulnya itu merupakan kemajuan.

Taufan mengungkapkan, dari belasan kasus dugaan pelanggaran HAM berat, dalam waktu dekat Komnas HAM akan menyampaikan dua laporan baru dari Aceh.

"Yang sudah kami kirimkan ke Jaksa Agung itu kasus di Bener Meriah, tapi belum di-publish dan satu lagi sedang tahap penyelesaian," katanya.

Baca Juga: Komnas HAM: Wacana Revisi UU Pengadilan HAM Tak Berpengaruh Banyak

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU