Rumah Restorative Justice Bantul, Bisa Selesaikan Perkara Pidana tanpa Harus ke Pengadilan
Berita daerah | 19 Mei 2022, 18:54 WIBBaca Juga: Bareskrim Polri Sebut 15 Ribu-an Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice
Setelah perkara itu masuk ke kejaksaan, pasangan suami istri ini pun memiliki niat untuk berdamai. Dengan difasilitasi oleh Polres dan Kejaksaan Negeri Bantul, Sinyo dan Vita pun akhirnya berdamai.
Mediasi dilakukan di kantor kejaksaan bersama tokoh masyarakat. Sinyo berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan sang istri sudah menerima dan memaafkan suaminya karena pertimbangan anak-anak.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV