Rumah Restorative Justice Bantul, Bisa Selesaikan Perkara Pidana tanpa Harus ke Pengadilan
Berita daerah | 19 Mei 2022, 18:54 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Menyelesaikan perkara di Bantul kini tidak harus ke pengadilan. Kejaksaan Tinggi DIY bekerja sama dengan Pemkab Bantul meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ), Kamis (19/5/2022).
Rumah RJ yang berada di Kantor Kalurahan Trirenggo, Bantul ini bisa dimanfaatkan sebagai tempat untuk menyelesaikan tindak pidana ringan yang memenuhi syarat RJ secara musyawarah dan melibatkan tokoh masyarakat dan agama.
Menurut Kajati DIY Katarina Endang Sarwestri, RJ adalah salah satu solusi menyelesaikan tindak pidana tanpa harus lewat penegakan hukum di pengadilan. Sesuai namanya, keadilan yang restoratif adalah mengembalikan keadaan seperti semula sebelum munculnya tindak pidana.
Baca Juga: Kertagosa Menjadi Balai Restorative Justice
“Secara garis besar, syarat yang diperlukan untuk restorative justice adalah tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana ringan,” ujarnya.
Ia mencontohkan seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ringan, penganiayaan ringan, dan pencurian ringan yang nilainya tak kurang dari Rp2,5 juta, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012.
Penjelasannya, misal, mencuri HP karena anaknya harus sekolah online, maka hal itu tidak perlu dipidana, tetapi mereka bisa memaafkan dan mengembalikan keadaan seperti semula.
“Dibentuknya RJ ini merupakan kebijakan dari Kejaksaan Agung yang melihat bahwa tidak semua tindak pidana selalu diawali dengan keinginan berbuat jahat, bisa karena kebutuhan, tekanan ekonomi, dan emosi sesaat,” ucapnya.
Di Bantul, sudah ada dua perkara yang selesai dengan restorative justice, yakni pemukulan anak pada 2022 dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada awal 2022.
Kejadian KDRT menimpa Vita (40), istri Sinyo (37), yang melaporkan suaminya ke polisi pada 5 Januari 2022. Sinyo mengaku sempat masuk sel selama 21 hari.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV