Zona transisi akan digunakan apabila zona A dan B sudah tidak mampu menampung sampah.
Zona ini akan digunakan sampai dengan awal 2025, sehingga tidak ada pembuangan sampah lagi di zona transisi.
Ia memegang kesepakatan tertulis antara pemerintah dengan warga terdampak.
Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan dalam perkembangannya jika tidak sesuai dengan yang dijanjikan, maka warga akan melayangkan protes ke pemerintah.
“Kami menggarisbawahi pemerintah berjanji pada 2025 tidak ada lagi pembuangan sampah di TPST Piyungan,” ucapnya.
Sementara, Wakil Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) Kusno Wibowo mengungkapkan, pengelolaan sampah di masa yang akan datang ini dengan memakai skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dan tidak memanfaatkan lahan permukiman warga.
Baca Juga: Masa Liburan Lebaran 2022, 900 Ton Sampah per Hari Masuk ke TPA Piyungan
“Ada pengembangan 5,8 hektare untuk (pengolahan sampah) Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)," tuturnya.
Penulis : Switzy Sabandar
Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV