Tak Hanya Usut Tambang Emas Ilegal Briptu HSB, Polisi Usut Dugaan Bisnis Peredaran Narkoba
Kriminal | 10 Mei 2022, 16:11 WIBBriptu HBS dijerat pasal berlapis yakni pasal 112 Junto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.
Baca juga: Update Kasus Oknum Polisi Pemilik Tambang Emas Ilegal di Kaltara: Penyidik Sita 15 Rekening
Serta Junto Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor.
Lalu Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV