> >

Tak Masuk Aturan WFH, ASN di Palembang Bakal Kena Sanksi Jika Tambah Libur

Berita daerah | 9 Mei 2022, 13:48 WIB
Ratusan pegawai Pemerintah Kota Palembang mengikuti apel pagi di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, Sumatera Selatan Senin (9/5/2022). (Sumber: kompas.i/Rama Purna Jati)

 Apabila ada pegawai yang tidak masuk dengan alasan yang masuk akal, seperti sakit, tentu akan dipertimbangkan. Sebaliknya, jika ada yang tidak masuk kerja dengan alasan yang dibuat-buat tentu akan diberi sanksi.

 ”Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan mekanisme aturan yang berlaku, mulai dari sanksi ringan hingga berat,” ujar Harnojoyo.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru terkait hal ini juga menegaskan, tidak ada alasan ASN di Sumsel menjalani WFH. Dia berpendapat kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk WFH hanya ditujukan untuk ASN yang bekerja di Pulau Jawa.

Menurut dia, kebijakan itu dikeluarkan untuk mengantisipasi arus balik setelah libur Lebaran. Hanya tiga daerah yang diberikan WFH, yaitu Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi DKI Jakarta, sementara Sumsel tidak termasuk daerah yang diberikan WFH.

”Jalan di Sumsel mulus, apalagi kalau terjebak macet tidak sampai tujuh jam, harus segera diterapkan rekayasa lalu lintas. Jadi, jangan mencari alasan untuk menambah libur,” ujarnya.

Dirinya akan memastikan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumsel hadir dalam pekerjaan mereka. Herman juga akan memberi sanksi bagi ASN yang berani melanggar kebijakannya.

Ketidakhadiran ASN dianggap merugikan unit kerjanya dan banyak tugas yang harus diselesaikan segera. ”ASN yang berani menambah libur Lebaran akan diberi sanksi disiplin sesuai aturan yang ada,” ujarnya menegaskan.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.id


TERBARU