Tak Masuk Aturan WFH, ASN di Palembang Bakal Kena Sanksi Jika Tambah Libur
Berita daerah | 9 Mei 2022, 13:48 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV – Sanksi tegas akan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) di Palembang yang tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak jelas.
Pernyataan ini disampaikan Wali Kota Palembang Harnojoyo seusai memimpin apel bersama di Pelataran Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang, Sumatera Selatan, Senin (9/5/2022). Hadir dalam apel tersebut ratusan pegawai dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Diketahui, berdasarkan arahan dari Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, setelah libur Lebaran, tidak ada aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dari rumah (WFH).
”Aturan WFH hanya diberikan pada sejumlah daerah di Jawa yang mengalami kemacetan. Palembang tidak termasuk,” ujarnya, dilansir dari Kompas.id.
Dengan demikian, mulai Senin (9/5/2022), semua pegawai harus bekerja seperti biasa. Jam kerja dimulai pada pukul 07.30 sampai 16.00.
Komitmen ini penting dibangun guna menggerakkan kembali roda perekonomian daerah. ”Jadikan libur Lebaran sebagai pelecut semangat untuk melayani masyarakat lebih baik lagi,” katanya.
Menurut Harnojoyo, saat ini kondisi perekonomian di Palembang sudah membaik. Terlihat dari pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kota Palembang yang pada triwulan I sudah mencapai 20,64 persen dari target tahun 2022 sebesar Rp 1,07 triliun.
Baca Juga: Mendagri Izinkan ASN Kemendagri Terapkan WFH
Pencapaian ini harus terus didorong dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tentunya, protokol kesehatan tetap dijalankan, mengingat Palembang masih berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3.
Untuk memastikan semua pegawai sudah menjalankan tugasnya dengan baik, pihaknya akan menginstruksikan semua kepala dinas memeriksa kehadiran para pegawainya.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.id