> >

Ada Pemodal Besar di Balik Penambangan Emas Ilegal di Manokwari dan Pegunungan Arfak Papua Barat

Hukum | 7 Mei 2022, 10:19 WIB
Salah satu helikopter pengangkut logistik ke lokasi penambangan emas ilegal di kampung Wasirawi Distrik Masni kabupaten Manokwari Papua Barat. (Sumber: ANTARA/HANS ARNOLD KAPISA)

PAPUA BARAT, KOMPAS.TV - Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mendesak aparat penegak hukum mengungkap jaringan pemodal besar di balik kegiatan penambangan emas ilegal di Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak.

Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren mengatakan, dalam kasus penambangan emas ilegal tersebut, sebanyak 31 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ini Momen Penangkapan Oknum Polisi Pemilik Tambang Emas Ilegal di Bandara Juwata yang Viral

Namun, kata dia, penetapan 31 tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua Barat itu belum memberikan efek jera terhadap kegiatan ilegal di wilayah adat mereka.

"Sebagai lembaga representasi kultural di Provinsi ini, kami prihatin karena upaya penegakan hukum terhadap pekerja penambang ilegal belum berefek jera," kata Maxsi dikutip dari Antara, Sabtu (7/5/2022).

Sebab, kata dia, penegakan hukum tersebut belum menyentuh pemilik modal. Akibatnya, mereka kembali melakukan aktivitas ilegal di lokasi yang sama.

Baca Juga: Dituduh Terlibat DNA Pro, Direktur PT MAS Bantah Perusahaannya Ilegal karena Direkturnya Tukang Ojek

"Kelompok pemodal yang kembali melakukan aktivitas ilegal di lokasi yang sama," ucap Maxsi.

Maxsi menuturkan, MRPB memastikan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Papua Barat.

Namun, menurutnya, jaringan pemilik modal besar yang membiayai kegiatan penambangan emas ilegal tersebut belum tersentuh hukum.

"Kegiatan penambangan ilegal di kampung Wasirawi Kecamatan Masni kembali beroperasi setelah penangkapan puluhan orang pada 16 April 2022," ujarnya.

Baca Juga: Sempat Terlibat Adu Mulut, Oknum Brimob Tembak Petambang Emas Ilegal di Gunung Botak Maluku

"Sementara jaringan pemodal besar belum terungkap."

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan mengatakan bahwa Kejati Papua Barat sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penambangan emas Ilegal di Sungai Wasirawi.

"SPDP kasus penambangan emas Ilegal oleh Polda Papua Barat sudah kami terima," ujar Billy Wuisan.

Baca Juga: Kronologi 12 Ibu Rumah Tangga Tewas Tertimbun Longsor saat Menambang Emas di Mandailing Natal

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU