Cari Perhatian Keluarga, Seorang Pria di Lampung Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal
Kriminal | 7 Mei 2022, 08:51 WIBSetelah diperiksa, SJ akhirnya mengaku telah membuat laporan palsu ke polisi karena terlilit utang dan ingin mendapat perhatian dari keluarganya dan keluarga istrinya.
Baca Juga: Kata Polisi Soal Anggota PPSU Ngaku Uang THR Dibegal Ternyata Kalah Judi Online
Pelaku SJ dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 220 KUHP dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, serta Pasal 14 Ayat (1), atau Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang peraturan hukum pidana Jo UU No 73 Tahun 1958 tentang berlakunya UU RI No 1 Tahun 1946 di seluruh wilayah Republik Indonesia Subsider Pasal 220 KUHP.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com