> >

Pemprov DKI Tidak Akan Gelar Operasi Yustisi Saat Arus Balik Lebaran 2022, Ini Alasannya

Update | 5 Mei 2022, 17:02 WIB
Ilustrasi. Sejarah mudik yang sudah ada sejak zaman kerajaan Majapahit dan Mataram Islam. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak akan menggelar operasi yustisi dalam menyambung pendatang saat arus balik Lebaran 2022 selesai. Sehinggga, bagi para warga luar Jakarta dipersilakan untuk datang mengadu nasib di Ibu Kota. 

"Tidak ada operasi yustisi untuk para pendatang ke Jakarta, karena Jakarta milik semua, milik seluruh warga negara Indonesia, siapa saja bisa bekerja di Jakarta," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin seperti dikutip dari Antara, Kamis (5/5/2022). 

Ia meminta kepada para pendatang di wilayah Jakarta nantinya langsung melaporkan diri kepada pengurus RT di domisilinya. 

Baca Juga: Penumpang Arus Balik Mudik dari Sumatera ke Jawa di Pelabuhan Merak Meningkat

Nantinya, pengurus RT akan memasukkan data warga pendatang yang melapor itu melalui aplikasi data.

"Atau bisa datang ke loket pelayanan kami di kelurahan atau kecamatan. Selain itu kami juga akan melakukan pelayanan jemput bola ke RW di kelurahan," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan data Dukcapil DKI selama 2020-2021 terjadi penurunan penduduk pendatang terutama saat arus balik Lebaran karena pandemi Covid-19.

Adapun penduduk pendatang yang masuk Jakarta saat musim Lebaran 2020 mencapai 113.814 orang.

Baca Juga: Langgar Prokes, Puluhan Warga Terjaring Operasi Yustisi

Sedangkan pada 2021 jumlah penduduk pendatang saat arus balik Lebaran di Jakarta mencapai 138.740 orang.

Jumlah itu berkurang dibandingkan arus balik pada 2019 penduduk pendatang di Jakarta mencapai 169.778 orang.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU