Nasib Polisi di Bogor yang Tilang Pengendara Motor Rp2,2 Juta, Kini Ditahan dan Terancam Dipecat
Peristiwa | 25 April 2022, 20:33 WIBMenurut Kombes Susatyo, penahanan terhadap anggota polisi itu dilakukan untuk proses lebih lanjut terkait sidang kode etik.
Susatyo mengatakan, polisi yang menilang itu telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dan W.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang, serta wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.
Kombes Susatyo menuturkan, polisi yang menilang tersebut terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan oleh Geng Motor di Bandung, Sudah Tandai Pelaku
"Dalam waktu dekat, segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," ujar Susatyo.
Lebih lanjut, Kombes Susatyo menambahkan, penilangan yang dilakukan oleh polisi itu berawal ketika seorang pengemudi mengendarai motor di Jalan Raya Pajajaran pada Sabtu, 23 April 2022.
Di tengah jalan, kata Susatyo, pengendara motor itu bertemu dengan polisi yang hendak pulang ke rumahnya.
Pengendara motor itu mengakui tidak melengkapi kendaraannya dengan spion, tetapi membawa surat-surat kendaraannya.
Baca Juga: Pria Dipolisikan Usai Disebut Ancam Patahkan Leher Bobby Nasution, Berikut Video Viralnya..
Alih-alih memberikan surat tilang, polisi tersebut justru meminta uang kepada pengendara tersebut sebesar Rp2,2 juta.
Setelah tawar-menawar, pengendara motor itu akhirnya bayar Rp 1.020.000 melalui transfer karena diancam akan dimasukan ke dalam penjara jika tidak membayar.
"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," kata Susatyo.
Baca Juga: Antisipasi Kepadatan Pemudik, Polres Nunukan Siapkan 11 Pos Polisi di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV