Minta-Minta Sumbangan Dapat Jutaan Rupiah, Dua WNA Pakistan Diamankan Kantor Imigrasi
Hukum | 22 April 2022, 16:08 WIBDari pemeriksaan dokumen yang dilakukan tersebut, didapati informasi bahwa kedua WN Pakistan berada di Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas Investor (ITTI) yang masih aktif.
Izin tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.
"Untuk pengembangan informasi, kedua WN Pakistan tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Jahari.
Baca Juga: Mengaku Sebagai Pemilik Villa, 6 WNA Terancam Dideportasi
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV