> >

8 Kali Perkosa Anak Kandung, Pria 43 Tahun di Aceh Dibekuk Polisi

Hukum | 22 April 2022, 09:36 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang pria di Aceh ditangkap polisi karena diduga memerkosa putri kandungnya berkali-kali. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti. Pelaku kini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," tandas Kompol Ryan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU