Pemasang Petasan di Anus Kucing Ditangkap, Mengaku Kesal Hewannya Sering Buang Air di Dalam Rumah
Hukum | 22 April 2022, 07:30 WIBSUMBAWA, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua pelaku yang diduga memasang petasan di anus kucing.
Kedua pelaku yang ditangkap polisi itu masing-masing berinisial AL (19) dan AR (28). Saat ini, kedua pelaku tersebut masih dalam pemeriksaan polisi.
Baca Juga: Polisi Selidiki Video Viral yang Memperlihatkan Pemuda di Sumbawa Ledakkan Petasan di Anus Kucing
"Kedua pelaku warga Kecamatan Plampang itu masih dalam proses pemeriksaan," kata Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho dalam konferensi persnya di Sumbawa, Kamis (21/4/2022).
Setyo mengatakan pihaknya mengamankan kedua pelaku AL dan AR setelah ada pengaduan dari pecinta hewan yakni Dr. Dwi Yudarini (35).
Dokter Dwi mengadukan adanya penganiayaan hewan yang terekam dan tersebar melalui media sosial pada Kamis, 14 April 2022 sekitar pukul 3 WITA.
Baca Juga: Antre Berjam-Jam untuk Membeli Minyak Goreng Curah Murah Masih Terjadi
“Hewan tersebut berupa seekor kucing yang dimasukkan petasan ke dalam dubur/anusnya, kemudian dinyalakan, sehingga petasan meledak. Akibatnya anus hewan tersebut terluka,” ujar Setyo.
Setelah mendapat laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi mendapati terlapor inisial AL (19).
Pelaku AL tersebut merupakan pemilik kucing tersebut sekaligus pelaku yang memasukkan petasan ke anus kucing.
Kemudian yang kedua, AR (28) adalah yang memvideokan dan kemudian mengunggahnya di status WhatsApp.
Baca Juga: Rizky Billar & Lesti Kejora Kembalikan Hadiah Anak Pertama Rp 1 M dari Co Founder DNA Pro!
“Latar belakang perilaku menyimpang dari kedua oknum tersebut, karena AR kesal terhadap kucing peliharaannya, karena sering buang air kecil maupun besar di dalam rumah," ujarnya.
"Sementara untuk saudara AR ini, diminta oleh saudara AR untuk memvideokan perbuatannya."
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP. Pada ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp4.500, karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.
Baca Juga: Salah Seorang Penganiaya Ade Armando, Abdul Latip Sebut Aksi Keroyok Didorong Spontanitas
"Kemudian pada ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat, menderita luka berat atau bahkan mati, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp300 paling banyak karena penganiayaan," kata Setyo.
Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan pengaiayaan terhadap kucing dengan cara memasang petasan di anus hewan peliharaan itu.
Aksi penganiayaan itu terekam dalam sebuah video. Kemudian, video itu viral seelah diunggah ke media sosial.
Baca Juga: Banyak Korban Penganiayaan saat Demo 11 April, Komnas HAM: Kebebasan Berpendapat Harus Sesuai Aturan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara