> >

Perwira Polisi Polda Sumbar Ditangkap karena Kasus Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

Hukum | 21 April 2022, 19:25 WIB
Ilustrasi polisi. (Sumber: Tribunnews.com)

Akibat perbuatannya, tersangka K dan BA ditahan di Mapolresta Padang. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo, Pasal 112 ayat (1) Jo, Pasal 132 ayat (1) Jo dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU