> >

Kemenkumham Sulsel Ajak Anak Muda Bahas Perlindungan HKI

Berita daerah | 20 April 2022, 19:23 WIB
Kakanwil Kemekumham Sulsel dalam workshop promosi dan diseminasi (Sumber: kanwilkumham sulsel)

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan kumpulkan anak muda Sulsel bahas perlindungan kekayaan intelektual di era digital. Kegiatan di kemas dalam bentuk workshop promosi dan diseminasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Hotel Gammara, Makassar, Rabu (20/04/2022).

 

Tema yang diusung “Karyamu Adalah Asetmu”. Mengajak kaum muda berinovasi untuk masa depan yang lebih baik. Bagaimana kaum kuda dapat menciptakan perubahan positif melalui hasil karya, kreasi dan inovasi Kekayaan Intelektual. Peserta kegiatan terdiri anak-anak muda yang berkecimpung pada bidang seni dan sastra, penulis, penari, pencipta lagu, fotografi, pelaku pertunjukan, dan  konten kreator di Sulsel.

 

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak saat membuka kegiatan mengatakan, dengan pencatatan HKI akan menjadi aset kita, seluruh HKI mempunyai nilai ekonomi kepada diri sendiri dan nilai ekonomi pada negara  dalam bentuk PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).

 

Pencatatan HKI saat ini lebih mudah dan lebih cepat melalui Sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (Pop-HC), inovasi terbaru DJKI. “Ke depan bisa kita mengembangkan berbagai kegiatan dengan UMKM dan para kreator di kabupaten dan kota terkait perlindungan Kekayaan Intelektual yang akan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat,” ajak Liberti.

 

Dua narasumber yang dihadirkan Stevanus Rionaldo, Analis Kekayaan Intelektual DJKI dan Seorang akademisi dan konten kreator kenamaan Kota Makassar Azis Nojeng.

 

Stevanus menjelaskan, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, dan tidak boleh dimanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta. Terbagi atas dua, pertama hak moral, yaitu hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta seperti pencantuman nama. Kedua, hak ekonomi, yaitu hak untuk melakukan  komersialisasi atas suatu ciptaan, maka setiap orang yang akan melakukan pemanfaatan suatu ciptaan wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

 

Penyelenggara kegiatan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Sulsel, Mohammad Yani mengungkapkan, “capaian  pencatatan Hak Cipta di Sulsel  2021 berjumlah 2.754 pemohon. Dengan capaian PNBP sekitar 856 juta Rupiah, naik sebesar 51 persen dibanding tahun 2020. Sementara untuk 2022 per April melalui System Pop-HC mencapai 1.538 pemohon, atau melampaui setengah dari jumlah pemohon 2021 yang terhitung baru 3,5 bulan. Dan ini diprediksi akan meningkat melampaui capaian tahun-tahun sebelumnya.”

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU