Penyebab Kecelakaan KRL di Citayam: Sopir Mobil Nekat Terobos Palang
Peristiwa | 20 April 2022, 12:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Seksi Penyelamatan Damkar Kota Depok Tesy Haryati mengungkapkan pemicu kecelakaan yang melibatkan KRL Commuter dengan sebuah mobil di jalur antara Stasiun Citayam dan Depok.
Tesy menyebut, berdasarkan keterangan sementara, insiden tersebut terjadi saat sopir mobil nekat menerobos palang perlintasan kereta, sehingga kecelakaan pun tak terhindarkan.
"Dari keterangan sopirnya itu nekat (melintasi perlintasan)," kata Tesy dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).
Diketahui, palang pintu dikawal secara manual oleh penjaga. Tesy menduga pengemudi mobil tersebut tengah terburu-buru.
Sehingga sang pengemudi tidak mendengar arahan penjaga perlintasan, sehingga tetap nekat masuk melintas.
"Mungkin dia terburu-buru sehingga dia menyebrang perlintasan, dan tidak mendengar arahan dari KAI," ujarnya.
Sementara itu, sopir mobil yang tertabrak KRL Bogor-Jakarta di Citayam disebut melarikan diri usai kejadian.
Baca Juga: KRL Tabrak Mobil di Citayam, Penumpang Dievakuasi Keluar Gerbong
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, insiden KRL menabrak mobil bernomor polisi B 1563 NYZ ini terjadi pada Rabu pagi. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.
Meski demikian, insiden kereta KRL tabrak mobil di Citayam tersebut, membuat perjalanan kereta tertahan hingga dua jam.
Penumpang kereta juga harus dievakuasi karena KRL tidak dapat melanjutkan perjalanannya. Mobil minibus yang tertabrak kereta pun sulit dievakuasi karena posisinya terjepit.
Namun, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, dan Dinas Damkar Kota Depok berhasil menyingkirkan mobil dari pelintasan KRL.
"Info Lanjut KA 1077 (Bogor-Jakarta Kota) tertemper mobil di antara Jalur hilir Stasiun Citayam-Depok saat ini telah selesai dilakukan evakuasi," tulis KAI Commuter Line lewat akun resmi Twitter @CommuterLine, Rabu.
Mobil bernomor polisi B 1563 NYZ yang ringsek akibat tertabrak KRL tersebut kini telah berada di pinggir jalan sehingga kedua jalur kereta sudah dapat dilintasi.
"Perjalanan KA bisa dilalui dengan kecepatan 20 km/jam di lokasi dan dalam proses penguraian kepadatan KA di lintas," lanjut cuitannya.
Baca Juga: Proses Evakuasi KRL Tabrak Mobil di Staisun Citayam Selesai, Jalur Kereta dapat Dilintasi Kembali
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV