> >

Pelajar SMA dan SMP Dominasi Pelaku Kejahatan Jalanan di Bantul, Ini Buktinya

Peristiwa | 18 April 2022, 20:04 WIB
Polres Bantul menangkap enam pelajar yang bakal tawuran, Minggu, 10 April 2022. (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus kejahatan jalanan di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada caturwulan pertama 2022 mencapai 19 kasus dengan korban sebanyak tujuh orang. Polres Bantul juga menangkap 104 remaja yang terlibat kejahatan jalanan itu.

Menurut Kapolres Bantul AKBP Ihsan, remaja pelaku kejahatan jalanan itu didominasi pelajar SMA dan sederajat sebanyak 77 orang atau setara 74 persen.

Peringkat kedua pelaku kejahatan jalanan di Bantul didominasi pelajar SMP dan sederajat sebanyak 22 orang atau setara 21,2 pesen.

“Sisanya, pelaku di luar pelajar,” ujar kapolres Bantul dalam sosialisasi Surat Edaran Bersama Gerakan Terpadu Penanggulangan Kejahatan Jalanan, Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Polres Bantul Bakal Beri SIM Gratis kepada Warga yang Cegah Tawuran dan Kejahatan Jalanan

Kendati demikian, ia menyatakan tidak semua remaja yang ditangkap akan diproses hukum. Artinya, hanya mereka yang kedapatan membawa senjata tajam atau melakukan tindakan melawan hukum, seperti penganiayaan dan pengeroyokan yang dihukum sesuai perundang-undangan.

Ia juga mengungkapkan, kejadian kejahatan jalanan paling kerap terjadi antara pukul 01.00 sampai 03.00 WIB dan mayoritas terjadi pada hari Minggu atau hari libur (tanggal merah).

Ring road menjadi kawasan pertempuran yang dilakukan dengan mengendarai sepeda motor.

“Modusnya para pelajar ini saling tantang lewat media sosial WhatsApp, juga diawali dengan nongkrong di basecamp lalu konvoi pakai sepeda motor untuk provokasi kelompok lain,” ucapnya.

Kapolres menyatakan motif kejahatan jalanan yang dilakukan para remaja ini adalah mencari eksistensi nama sekolah, memperluas wilayah termasuk dendam perselisihan antar sekolah.

Motif lainnya adalah keterlibatan alumni dan mereka melakukan aksinya untuk menguatkan ikatan antar sesama anggota.

Ihsan meminta orang tua untuk mengawasi anak-anaknya masing-masing. Tak terkecuali, membatasi izin pemakaian motor pada malam hari.

Baca Juga: Pamit Orangtua Berangkat Tarawih, Pelajar di Bantul Malah Ikut Tawuran

“Motor digembok, kunci disimpan atau disembunyikan, selesai, karena tidak ada kejahatan jalanan yang dilakukan sambil jalan (kaki). Gampang sebenarnya, simpel," kata Kapolres Bantul.

Polres Bantul sudah berupaya mencegah kejahatan jalanan dengan razia sekaligus patroli saat sahur serta memberikan penghargaan berupa pemberian SIM gratis kepada masyarakat yang melaporkan kejahatan jalanan.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU