> >

Awas! Terbangkan Balon Udara Tanpa Izin saat Lebaran Bisa Kena Pidana

Peristiwa | 18 April 2022, 02:05 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy meminta masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa izin saat Hari Raya Idulfitri 2022. (Sumber: Humas Polda Jateng)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menerbangkan balon udara saat perayaan Hari Raya Idulfitri atau Lebaran sudah menjadi tradisi di Jawa Tengah, khususnya bagi warga di wilayah Kabupaten Wonosobo dan Pekalongan.

Meski demikian, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy meminta masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa izin saat Hari Raya Idulfitri 2022.

Mengingat, kata dia, penerbangan balon udara tanpa izin dikhawatirkan dapat akan mengganggu dan membahayakan lalu lintas penerbangan.

"Selain mengganggu penerbangan, menerbangkan balon udara bisa dipidana," kata Iqbal diwartakan Antara, Minggu (17/4/2022).

Menurut penjelasannya, warga yang nekat melakukan tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Baca Juga: Polisi Musnahkan 100 Kg Bubuk Mesiu & Ribuan Petasan, Lebih dari 30 Rumah Warga Rusak oleh Ledakan

Selain balon udara, Iqbal juga mengimbau masyarakat tidak menyalakan petasan sebagai bentuk menjaga kesejukan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah puasa.

"Penindakan tegas dilakukan terhadap peredaran petasan maupun bahan baku yang dibutuhkan untuk pembuatan," ujar dia menegaskan.

Adapun salah satu penindakan, menurut dia, dilakukan Polres Kudus terhadap penjual bahan baku petasan.

"Membuat, menyimpan, mengedarkan, maupun menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," ungkap Iqbal.

Lebih lanjut, dia menegaskan, selama Ramadan pihaknya akan terus melakukan penindakan berkaitan dengan pemberantasan penyakit masyarakat tersebut.

Baca Juga: Kasatpol PP Makassar Diduga Dalang Pembunuhan Pegawai Dishub, Polisi: Motif Asmara, Cinta Segitiga

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU