> >

5 Fakta Vonis Enam Tahun Penjara Dosen Unsri Aditya Rol Azmi Atas Kasus Pelecehan Mahasiswi

Hukum | 15 April 2022, 08:37 WIB
Ketua Majelis Hakim Fatimah dalam sidang terdakwa Aditya Rol Azmi di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumber: Kompas.tv/Ant/M Riezko Bima Elko)

Menanggapi tuntutan pidana selama 6 tahun tersebut, H Darmawan SH MH selaku penasihat hukum terdakwa Aditya Rol Azmi mengaku sangat kecewa dengan lamanya tuntutan pidana terhadap kliennya tersebut.

“Kami tidak menyangka, klien kami bisa dituntut dengan pidana setinggi itu, yakni tuntutan selama 6 tahun penjara,” kata mantan ketua DPRD Kota Palembang ini saat diwawancarai awak media seusai sidang.

Ia menyatakan pihaknya akan menyampaikan pembelaan secara tertulis (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang Kamis pekan depan.

4. Pelecehan dilakukan di Laboratorium Sejarah

Kejadian tersebut berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Indralaya, Ogan Ilir pada Sabtu, 25 September 2021. Menurut polisi saat itu korban dibujuk rayu melakukan beberapa perbuatan seksual bersama Aditya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan aparat Ditreskrimum Polda Sumsel, Aditya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban DR dengan modus memberikan bimbingan skripsi.

Baca Juga: Update Pelecehan Seksual di Unsri: Satu Dosen Tersangka, Satu Masih Proses Penyidikan

5. Dinonaktifkan sebagai dosen Unsri

Atas perbuatan tersebut rektorat Unsri menonaktifkan terdakwa Aditya sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri.

Kini terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa di bui di Rumah Tahanan Kelas IA Pakjo, Palembang. 

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU