5 Fakta Vonis Enam Tahun Penjara Dosen Unsri Aditya Rol Azmi Atas Kasus Pelecehan Mahasiswi
Hukum | 15 April 2022, 08:37 WIBMenanggapi tuntutan pidana selama 6 tahun tersebut, H Darmawan SH MH selaku penasihat hukum terdakwa Aditya Rol Azmi mengaku sangat kecewa dengan lamanya tuntutan pidana terhadap kliennya tersebut.
“Kami tidak menyangka, klien kami bisa dituntut dengan pidana setinggi itu, yakni tuntutan selama 6 tahun penjara,” kata mantan ketua DPRD Kota Palembang ini saat diwawancarai awak media seusai sidang.
Ia menyatakan pihaknya akan menyampaikan pembelaan secara tertulis (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang Kamis pekan depan.
4. Pelecehan dilakukan di Laboratorium Sejarah
Kejadian tersebut berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Indralaya, Ogan Ilir pada Sabtu, 25 September 2021. Menurut polisi saat itu korban dibujuk rayu melakukan beberapa perbuatan seksual bersama Aditya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan aparat Ditreskrimum Polda Sumsel, Aditya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban DR dengan modus memberikan bimbingan skripsi.
Baca Juga: Update Pelecehan Seksual di Unsri: Satu Dosen Tersangka, Satu Masih Proses Penyidikan
5. Dinonaktifkan sebagai dosen Unsri
Atas perbuatan tersebut rektorat Unsri menonaktifkan terdakwa Aditya sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri.
Kini terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa di bui di Rumah Tahanan Kelas IA Pakjo, Palembang.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV