> >

5 Fakta Vonis Enam Tahun Penjara Dosen Unsri Aditya Rol Azmi Atas Kasus Pelecehan Mahasiswi

Hukum | 15 April 2022, 08:37 WIB
Ketua Majelis Hakim Fatimah dalam sidang terdakwa Aditya Rol Azmi di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumber: Kompas.tv/Ant/M Riezko Bima Elko)

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, memvonis dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Aditya Rol Azmi dengan hukuman penjara selama enam tahun.

Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) ini diketahui terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Adapun vonis terhadap Aditya Rol Azmi tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fatimah dalam sidang putusan di PN Palembang yang disaksikan oleh terdakwa secara daring, pada Kamis (14/4/2022).

Berikut ini sejumlah fakta soal dosen Unsri yang divonis 6 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya:

1. Dosen Unsri terbukti bersalah

Hakim Fatimah mengatakan hukuman tersebut diberikan kepada terdakwa berdasarkan keterangan saksi dalam fakta persidangan yang diperkuat dengan sejumlah alat bukti.

Dalam putusan hakim, terdakwa Aditya terbukti bersalah melakukan tindak pidana terhadap mahasiswinya berinisial DR, sebagaimana diatur Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap seorang yang ditempatkan kepadanya.

Baca Juga: Aditya Rol Azmi, Dosen Unsri yang Lecehkan Mahasiswinya Divonis 6 Tahun Penjara

2. Terdakwa peroleh alasan memberatkan dan meringankan

Lebih lanjut, hakim Fatimah menjelaskan alasan yang memberatkan dan meringankan terdakwa hingga akhirnya divonis 6 tahun penjara.

“Terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya memberikan contoh yang baik, menjadi pertimbangan yang memberatkan,” ujar Fatimah. 

“Lalu hal meringankan ialah sikap terdakwa yang mengakui perbuatannya,” imbuh sang hakim.

3. Pihak terdakwa akan sampaikan pledoi pekan depan

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU